berita terbaru

PROGRAM KERJA

DESA GANDASOLI 09 Oktober 2023  277  0
PROFIL DESA

PROGRAM KERJA

 

Bidang Kesekretariatan:

  1. Melaksanakan, menerima dan mengendalikan Surat-surat Masuk dan Keluar serta melaksanakan Tata Usaha Kearsipan.
  2. Mengagenda Surat Masuk dan Surat Keluar serta penomoran Surat/Naskah Dinas
  3. Pengetikan dan Penggandaan serta distribusi Surat Masuk dan Surat Keluar/Naskah Dinas
  4. Penyimpanan Arsip Surat Masuk dan Surat Keluar
  5. Pembinaan/Pelatihan Kearsipan.
  6. Menyiapkan Daftar Hadir Perangkat Desa.
  7. Mencatat barang-barang Inventaris dan Kekayaan Desa.
  8. Pendataan Barang Inventaris Desa.
  9. Pemeliharaan Barang Inventaris.
  10. Melaksanakan kegiatan Administrasi Umum : Mengkoordinir kegiatan para Kasi, Kaur dan Kadus.
  11. Melaksanakan penyediaan, penyimpanan dan pendistribusian alat tulis Kantor serta pemeliharaan dan perbaikan peralatan kantor : Pendistribusian alat tulis Kantor para Kasi, Kaur dan Kadus.
  12. Mengelola Administrasi Perangkat Desa.
  13. Menyusun Nominatif Perangkat Desa
  14. Pelaksanaan Apel Kesadaran Nasional
  15. Pelaksanaan Rapat Koordinasi
  16. Mempersiapkan bahan-bahan laporan baik secara Notulen Rapat maupun bentuk-bentuk Laporan lainnya yang menjadi Kewenangan Desa : Penyusunan laporan hasil pelaksaaan tugas
  17. Melaksanakan pemeliharaan Kebersihan, Ketertiban dan Keindahan Lingkungan Kantor
  18. Pengecatan Gedung Kantor
  19. Pelaksaan K.3/JUMSIH
  20. Pemeliharaan Kebersihan Lingkungan Kantor dan Pemukiman Warga
  21. Laporan kegiatan K.3
  22. Melaporkan setiap Kegiatan atau pelaksaan secara Periodik setiap Bulan, Triwulan, Semester, dan Tahunan :
  23. Penyusunan Program Kerja Desa tahun 2023
  24. Penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa tahun 2016
  25. Penyusunan laporan hasil pelaksanaan Tugas
  26. Mengelola Administrasi Keuangan Desa :
  27. Penatausahaan Keuangan
  28. Pelaksanaan Verifikasi
  29. Pelaksanaan Akuntasi Keuangan
  30. Penataan Dokumen Keuangan

 

Bidang Pemerintahan:

  1. Melaksanakan administrasi dan pemutakhiran data Kependudukan.
  2. Mempersiapkan bahan-bahan untuk penyusunan Rancangan Peraturan Desa, Peraturan Kepala Desa dan Keputusan Kepala Desa
  3. Melaksanakan administrasi Pertanahan.
  4. Melaksanakan kegiatan dan pencatatan Monografi dan Profil Desa.
  5. Mempersiapkan bahan-bahan dan melaksanakan kegiatan penataan Kelembagaan Masyarakat bagi kelancaran penyelenggaraan Pemerintah Desa.
  6. Mempersiapkan bahan-bahan dan agenda untuk penyelenggaraan Rapat BPD.
  7. Mempersiapkan bahan-bahan dan melaksanakan kegiatan Kemasyarakatan yang berhubungan dengan upaya menciptakan Ketertiban dan Perlindungan Masyarakat.
  8. Memberikan pelayanan kepada Masyarakat di bidang Kependudukan.
  9. Melaksanakan Tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa.

 

Bidang Ekonomi dan Pembangunan:

  1. Mengikuti, mempersiapkan dan menganalisa bahan-bahan kajian perkembangan Ekonomi Masyarakat yang meliputi: Pertanian, Perindustrian, Koperasi dan Lembaga Ekonomi lainnya yang tumbuh dan berkembang di Masyarakat.
  2. Melaksanakan administrasi Pemberdayaan Masyarakat.
  3. Menghimpun, Menganalisa dan Mempersiapkan Bahan.
  4. Pengembangan Potensi Desa.
  5. Mempersiapkan bahan-bahan Rencana Pembangunan.
  6. Mempersiapkan bahan dan data dalam rangka pengurusan Air Bersih dan pengairan untuk Pertanian.
  7. Memberikan pelayanan bagi permohonan Perijinan.
  8. Melaksanakan Tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa.

 

Bidang Kesejahteraan Rakyat:

  1. Mempersiapkan bahan-bahan, melaksanakan Program dan kegiatan Keagamaan termasuk pengembangan BAZIS, DKM dan Remaja Mesjid.
  2. Mempersiapkan bahan-bahan melaksanakan Program dan kegiatan kelembagaan sosial Kemasyarakatan, Pendidikan dan Kepemudaan.
  3. Mempersiapkan bahan-bahan, melaksanakan Program dan kegiatan Kesejahteraan Sosial.
  4. Mempersiapkan bahan-bahan, melaksanakan Program dan kegiatan Kesehatan Masyarakat.
  5. Melaksanakan Tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa.

 

Kepala Dusun:

  1. Membantu pelaksanaan Tugas Kepala Desa di Wilayah Kerjanya.
  2. Melaksanakan Tugas Pemerintah di Bidang Pembangunan dan Kemasyarakatan serta Ketentraman dan Ketertiban di Wilayah Kerjanya.
  3. Melaksanakan Peraturan Desa, Peraturan Kepala Desa dan Keputusan Kepala Desa di Wilayah Kerjanya.
  4. Membantu Kepala Desa dalam kegiatan Pembinaan Kerukunan Warga di Wilayah Kerjanya.
  5. Membina dan meningkatkan Swadaya Gotong-Royong Masyarakat di Wilayah Kerjanya.
  6. Melaksanakan Penyuluhan Program Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan Pemerintah Desa di Wilayah Kerjanya.
  7. Memelihara dan mengembangkan Adat-Istiadat yang berlaku di Wilayah Kerjanya.
  8. Melaksanakan Tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa.

 

berita populer

berita populer
KONDISI GEOGRAFIS DESA GANDASOLI
PROFIL DESA 09 Oktober 2023
berita populer
PROFIL DESA GANDASOLI
PROFIL DESA 30 November 2023
berita populer
STRUKTUR ORGANISASI TATA KERJA PEME…
PROFIL DESA 09 Oktober 2023
berita populer
PROGRAM KERJA
PROFIL DESA 09 Oktober 2023
berita populer
PERATURAN DESA
PROFIL DESA 09 Oktober 2023

Kirim Komentar

komentar

0