DESA GANDASOLI
09 Oktober 2023
277
0
PROFIL DESA
PROGRAM KERJA
Bidang Kesekretariatan:
- Melaksanakan, menerima dan mengendalikan Surat-surat Masuk dan Keluar serta melaksanakan Tata Usaha Kearsipan.
- Mengagenda Surat Masuk dan Surat Keluar serta penomoran Surat/Naskah Dinas
- Pengetikan dan Penggandaan serta distribusi Surat Masuk dan Surat Keluar/Naskah Dinas
- Penyimpanan Arsip Surat Masuk dan Surat Keluar
- Pembinaan/Pelatihan Kearsipan.
- Menyiapkan Daftar Hadir Perangkat Desa.
- Mencatat barang-barang Inventaris dan Kekayaan Desa.
- Pendataan Barang Inventaris Desa.
- Pemeliharaan Barang Inventaris.
- Melaksanakan kegiatan Administrasi Umum : Mengkoordinir kegiatan para Kasi, Kaur dan Kadus.
- Melaksanakan penyediaan, penyimpanan dan pendistribusian alat tulis Kantor serta pemeliharaan dan perbaikan peralatan kantor : Pendistribusian alat tulis Kantor para Kasi, Kaur dan Kadus.
- Mengelola Administrasi Perangkat Desa.
- Menyusun Nominatif Perangkat Desa
- Pelaksanaan Apel Kesadaran Nasional
- Pelaksanaan Rapat Koordinasi
- Mempersiapkan bahan-bahan laporan baik secara Notulen Rapat maupun bentuk-bentuk Laporan lainnya yang menjadi Kewenangan Desa : Penyusunan laporan hasil pelaksaaan tugas
- Melaksanakan pemeliharaan Kebersihan, Ketertiban dan Keindahan Lingkungan Kantor
- Pengecatan Gedung Kantor
- Pelaksaan K.3/JUMSIH
- Pemeliharaan Kebersihan Lingkungan Kantor dan Pemukiman Warga
- Laporan kegiatan K.3
- Melaporkan setiap Kegiatan atau pelaksaan secara Periodik setiap Bulan, Triwulan, Semester, dan Tahunan :
- Penyusunan Program Kerja Desa tahun 2023
- Penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa tahun 2016
- Penyusunan laporan hasil pelaksanaan Tugas
- Mengelola Administrasi Keuangan Desa :
- Penatausahaan Keuangan
- Pelaksanaan Verifikasi
- Pelaksanaan Akuntasi Keuangan
- Penataan Dokumen Keuangan
Bidang Pemerintahan:
- Melaksanakan administrasi dan pemutakhiran data Kependudukan.
- Mempersiapkan bahan-bahan untuk penyusunan Rancangan Peraturan Desa, Peraturan Kepala Desa dan Keputusan Kepala Desa
- Melaksanakan administrasi Pertanahan.
- Melaksanakan kegiatan dan pencatatan Monografi dan Profil Desa.
- Mempersiapkan bahan-bahan dan melaksanakan kegiatan penataan Kelembagaan Masyarakat bagi kelancaran penyelenggaraan Pemerintah Desa.
- Mempersiapkan bahan-bahan dan agenda untuk penyelenggaraan Rapat BPD.
- Mempersiapkan bahan-bahan dan melaksanakan kegiatan Kemasyarakatan yang berhubungan dengan upaya menciptakan Ketertiban dan Perlindungan Masyarakat.
- Memberikan pelayanan kepada Masyarakat di bidang Kependudukan.
- Melaksanakan Tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa.
Bidang Ekonomi dan Pembangunan:
- Mengikuti, mempersiapkan dan menganalisa bahan-bahan kajian perkembangan Ekonomi Masyarakat yang meliputi: Pertanian, Perindustrian, Koperasi dan Lembaga Ekonomi lainnya yang tumbuh dan berkembang di Masyarakat.
- Melaksanakan administrasi Pemberdayaan Masyarakat.
- Menghimpun, Menganalisa dan Mempersiapkan Bahan.
- Pengembangan Potensi Desa.
- Mempersiapkan bahan-bahan Rencana Pembangunan.
- Mempersiapkan bahan dan data dalam rangka pengurusan Air Bersih dan pengairan untuk Pertanian.
- Memberikan pelayanan bagi permohonan Perijinan.
- Melaksanakan Tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa.
Bidang Kesejahteraan Rakyat:
- Mempersiapkan bahan-bahan, melaksanakan Program dan kegiatan Keagamaan termasuk pengembangan BAZIS, DKM dan Remaja Mesjid.
- Mempersiapkan bahan-bahan melaksanakan Program dan kegiatan kelembagaan sosial Kemasyarakatan, Pendidikan dan Kepemudaan.
- Mempersiapkan bahan-bahan, melaksanakan Program dan kegiatan Kesejahteraan Sosial.
- Mempersiapkan bahan-bahan, melaksanakan Program dan kegiatan Kesehatan Masyarakat.
- Melaksanakan Tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa.
Kepala Dusun:
- Membantu pelaksanaan Tugas Kepala Desa di Wilayah Kerjanya.
- Melaksanakan Tugas Pemerintah di Bidang Pembangunan dan Kemasyarakatan serta Ketentraman dan Ketertiban di Wilayah Kerjanya.
- Melaksanakan Peraturan Desa, Peraturan Kepala Desa dan Keputusan Kepala Desa di Wilayah Kerjanya.
- Membantu Kepala Desa dalam kegiatan Pembinaan Kerukunan Warga di Wilayah Kerjanya.
- Membina dan meningkatkan Swadaya Gotong-Royong Masyarakat di Wilayah Kerjanya.
- Melaksanakan Penyuluhan Program Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan Pemerintah Desa di Wilayah Kerjanya.
- Memelihara dan mengembangkan Adat-Istiadat yang berlaku di Wilayah Kerjanya.
- Melaksanakan Tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa.