Bagaimana Cara dan Apa Saja Syarat Membuat Akta Kelahiran
Jika Anda memiliki anggota keluarga baru maka di wajibkan sesegera mungkin untuk mendaftarkan kelahiran anak Anda ke Dinas Terkait sesuai dengan Undang-undang ( UU ) Nomor 24 Tahun 2013 tentang administrasi kependudukan, selambat-lambatnya 60 hari setelah bayi lahir.
Mebuat Akta Kelahiran Sangat penting agar anak dapat mendapat layanan public dari pemerintah maupun non-pemerintah, apabila bayi baru lahir dilaporkan agar mendapat akta kelahiran maka si bayi akan terdaftar dalam data Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil ( DUKCAPIL ).
Lalu masuk ke dalam Kartu Keluarga ( KK ) dan mendapatkan Nomor Induk Kependudukan ( NIK ), secara resmi Akta Kelahiran merupakan bukti otentik yang dikeluarkan oleh Dukcapil ada beberapa jenis akta kelahiran, yaitu :