KTP atau Kartu Tanda Penduduk merupakan salah satu bukti identitas yang waji dimiliki oleh semua orang yang telah berusia 17 tahun, karena system digital yang digunakan di segala aspek pemerintahan maka KTP telah berubah menjadi e-KTP atau KTP elektronik.
Ada 4 kategori permohonan dalam pembuatan KTP yaitu membuat KTP Baru, Memperpanjang Masa Berlaku KTP, Penggantian KTP, dan Pembutan KTP Yang Hilang mari kita bahas satu persatu.