agaimana Cara dan Apa Saja Syarat Membuat Akta Kematian
Apabila ada anggota keluarga yang meninggal dunia maka danjurkan untuk mengurus Akta kematian paling lambat 30 sejak tanggal kematian, Adapun proses penerbitan Akta Kematian Tersebut selambat-lambatnya dalam waktu 14 hari.
Sebelum Anda datang ke kantor DISDUKCAPIL sebaiknya Anda menyiapkan beberapa berkas sebagai syarat pembuatan Akta Kematian, seperti :