berita terbaru

PENDATARAN NIKAH SECARA ONLINE

DESA GANDASOLI 07 November 2023  1813  0
PANDUAN LAYANAN

Cara Mudah Daftar Nikah Secara Online

Untuk memulai pendaftaran pernikahan secara daring, calon pengantin dapat mengakses website simkah.kemenag.go.id.

Berikut adalah langkah-langkah pendaftaran pernikahan secara daring:

  1. Kunjungi laman simkah.kemenag.go.id.

  2. Klik “Daftar” pada menu Daftar nikah.

  3. Pilih lokasi pelaksanaan akad nikah.

  4. Pilih provinsi, kabupaten/kota, dan kecamatan yang sesuai.

  5. Tentukan apakah nikah dilakukan di luar KUA atau di KUA.

  6. Pilih tanggal dan jam akad nikah yang diinginkan.

  7. Isi data calon mempelai pria dan wanita.

  8. Periksa kembali dokumen-dokumen yang dibutuhkan.

  9. Masukkan nomor telepon yang bisa dihubungi.

  10. Unggah foto calon pengantin.

  11. Cetak bukti pendaftaran.

Setelah pendaftaran online selesai, calon pengantin akan menerima notifikasi melalui email yang menandakan bahwa pendaftaran nikah telah berhasil dilakukan. Notifikasi tersebut juga akan berisi rincian pendaftaran pernikahan.

Dengan adanya pendaftaran nikah secara daring ini, calon pasangan tidak perlu lagi mengunjungi KUA untuk mengonfirmasi pendaftaran.

Syarat Daftar Nikah Secara Online

Dikutip dari laman resmi Bimas Islam Kemenag RI, berikut adalah dokumen-dokumen yang perlu dipersiapkan saat ingin mendaftarkan pernikahan:

  1. Surat pengantar nikah dari Desa/Kelurahan tempat tinggal calon pengantin.

  2. Fotokopi Akta Kelahiran atau surat keterangan kelahiran yang dikeluarkan oleh Desa/Kelurahan setempat.

  3. Fotokopi e-KTP atau resi surat keterangan telah melakukan perekaman e-KTP.

  4. Fotokopi Kartu Keluarga (KK).

  5. Surat rekomendasi nikah dari KUA kecamatan setempat.

  6. Persetujuan kedua calon pengantin.

  7. Izin tertulis dari orang tua atau wali bagi calon pengantin yang berusia di bawah 20 tahun.

  8. Izin dari wali yang mengasuh atau keluarga yang memiliki hubungan darah.

  9. Izin dari pengadilan jika orang tua/wali pengantin tidak ada.

  10. Dispensasi dari pengadilan bagi calon suami yang belum mencapai usia sesuai dengan UU No. 1/1974 tentang Perkawinan.

  11. Surat izin dari atasan atau kesatuan jika calon mempelai berstatus anggota TNI/POLRI.

  12. Penetapan izin poligami dari Pengadilan Agama bagi suami yang hendak beristeri lebih dari satu.

  13. Akta cerai/kutipan buku pendaftaran talak atau buku pendaftaran cerai bagi mereka yang perceraiannya terjadi sebelum berlakunya UU No. 7/1989 tentang Peradilan Agama.

  14. Akta kematian/surat keterangan kematian suami atau istri yang dibuat oleh lurah atau kepala desa bagi janda atau duda yang ditinggal mati.

berita populer

berita populer
SYARAT DAN PROSES MENGURUS SURAT PI…
PANDUAN LAYANAN 07 November 2023
berita populer
SYARAT DAN PROSES PEMBUATAN KARTU K…
PANDUAN LAYANAN 07 November 2023
berita populer
PENDATARAN NIKAH SECARA ONLINE
PANDUAN LAYANAN 07 November 2023
berita populer
SYARAT DAN PROSES PEMBUATAN AKTA KE…
PANDUAN LAYANAN 07 November 2023
berita populer
SYARAT DAN PROSES PEMBUATAN AKTA KE…
PANDUAN LAYANAN 07 November 2023
berita populer
SYARAT DAN PROSES PEMBUATAN E-KTP
PANDUAN LAYANAN 07 November 2023

Kirim Komentar

komentar

0