berita terbaru

BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD)

DESA GANDASOLI 09 Oktober 2023  659  0
LEMBAGA DESA

Berdasarkan Undang-undang No.6 Tahun 2014 tentang Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis, demikian yang disebut dalam Pasal 1 angka 4 UU Desa.

Fungsi BPD :

1. Membahas dan Menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama kepala Desa
2. Menampung dan Menyalurkan Aspirasi Masarakat Desa
3. Melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa

 

berita populer

berita populer
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD)
LEMBAGA DESA 09 Oktober 2023
berita populer
KARANG TARUNA
LEMBAGA DESA 09 Oktober 2023

Kirim Komentar

komentar

0